DPR Ingin Revisi UU Ciptaker dan PPP Dapat Dilakukan Bersamaan karena Alasan Ini

- 30 November 2021, 06:40 WIB
Anggota  Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. /dpr.go.id

Firman menargetkan kedua UU tersebut dapat segera selesai direvisi pada tahun 2022 mendatang.

Sehingga dapat segera diimplementasikan untuk pembangunan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.

Firman menilai UU Ciptakar dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari musibah pandemi Covid-19, karena negara-negara lain sudah membuka “pintu masuk” serta mempermudah investasi.

Baca Juga: Arie Untung Ungkap Mimpi yang Dialami Ameer Azzikra Sebelum Meninggal Dunia: Bertemu Rasulullah

Diketahui, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

“Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja.

Revisi UU Cipta Kerja yang dilakukan terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan, seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pengupahan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x