Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan tersebut.
Atas dasar itu presiden telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.***
Editor: Erta Darwati
Sumber: Antara