Jokowi Minta Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK, Mardani Ali: Harus Perhatikan Asas Partisipasi Publik

- 30 November 2021, 11:35 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. / /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo meminta agara revisi UU Cipta Kerja disesuaikan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Kabar mengenai revisi UU Cipta Kerja kemudian ditanggapi oleh politisi PKS Mardani Ali Sera.

Mardani Ali menyebut bahwa revisi Cipta Kerja harus memperhatikan asas-asas dan tata cara pembentukan UU yang baik.

Baca Juga: CDC Rekomendasikan Penggunaan Vaksin Booster Menyusul Kekhawatiran Meningkatnya Varian Omicron

 

Cuitan Mardani Ali soal rencaan revisi UU Cipta Kerja.
Cuitan Mardani Ali soal rencaan revisi UU Cipta Kerja. Twitter @MardaniAliSera

Harus memperhatikan asas2 serta tata cara pembentukan UU yg baik,” kata Mardani Ali melalui akun Twitter @MardaniAliSera sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

UU Cipta Kerja disebut Mardani Ali harus memperhatikan asas keterbukaan dan partisipasi publik sebab aturan ini menurutnya tidak dirmuskan secara baik sebab masih terdapat perubahan substansi setelah disahkan oleh DPR.

Terutama asas keterbukaan & partisipasi publik karen kita tau, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020,” tuturnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Tetap Jalani Aktivitas seperti Biasa Meski Sedang Hamil, Rizky Billar: Hebat Ga Ada Capeknya

Mardani Ali kemudian menekankan pada aspek partisipasi publik yang kerap dipandang sebelah mata.

Anggota Komisi II DPR ini berharap agar aspek partisipasi publik tidak dianggap menghambat proses legislasi.

Aspek partisipasi publik kerap dipandang sebelah mata, jgn smp hal tsb dianggap menghambat proses legislasi,” katanya.

Menurut Mardani Ali partisipasi publik dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja merupakan kewajiban.

Baca Juga: Tidak Percaya Kerja Keras, 3 Zodiak Ini Selalu Inginkan Sesuatu dengan Mudah

Minimnya partisipasi tdk jarang menimbulkan UU yg dihasilkan kerap mendapat penolakan dr masyarakat. Partisipasi publik dlm proses perbaikan UU Cipta Kerja hrs jd kewajiban,” ujarnya.

Mardani Ali kemudian mengatakan jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, maka jangan kaget bila penolakan kembali terjadi.

Cuitan Mardani Ali soal rencaan revisi UU Cipta Kerja.
Cuitan Mardani Ali soal rencaan revisi UU Cipta Kerja. Twitter @MardaniAliSera

Jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, jangan kaget jika penolakan akan terus ada & bisa jadi hasil perbaikan itu kembali diuji di MK,” ujarnya.

Baca Juga: Lionel Messi Raih Penghargaan Ballon d’Or untuk yang ke-7 Kalinya, Sisihkan Robert Lewandowski dan Jorginho

Adapun pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tidak runtut dalam jangka waktu pendek dikatakan Mardani Ali jadi penyebab tidak optimalnya pembahasan UU Cipta Kerja.

Pembahasan DIM yg tidak runtut dalam jangka waktu yg pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan

Padahal UU ini jelas akan memberikan dampak yg luas bagi banyak orang,” ujarnya.

Menurut Mardani Ali, masyarakat paham keinginan pemerintah untuk memadukan berbagai UU serta kepastian hukum demi perekonominan terutama di bidang investasi bisa bertumbuh.

Baca Juga: Ini Permintaan Terakhir Almarhum Ameer Azzikra pada Sang Kakak, Alvin Faiz: Saya Kalah Sebagai Abangnya

Akan tetapi pembahasan UU yang terlalu terburu-buru dinilai bisa menjadi bumerang bagi iklim investasi.

Kita paham keinginan pemerintah utk sesegera mungkin memadukan berbagai UU, menghadirkan kepastian hukum sehingga perekonomian nasional (khususnya dibidang investasi) bisa kian tumbuh. Tp UU yg dibahas terlalu terburu2 suatu hari bisa jd bumerang jg bagi iklim investasi kita,” ujarnya.

Putusan MK disebut Mardani Ali kembali memberi pelajaran bahwa tujuan baik tidak bisa mengabaikan prosedur.

Sebagai partai oposisi, Mardani Ali mengatakan bahwa PKS akan terus mengawasi dan mengkritisi pemerintah.

Sekali lg, putusan MK memberikan pelajaran bahwa tujuan baik tidak bisa mengabaikan prosedur. Sebagai partai oposisi, InsyaAllah @PKSejahtera akan terus mengawasi dan mengkritisi Pemerintah,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x