Akan tetapi jika harta bendanya tidak mencukupi maka tidak ada pidana tambahan karena Heru telah dijatuhi hukuman mati.
Jaksa sendiri percaya bahwa Heru Hidayat mendapatkan keuntungan yang ilegal dari pengelolaan saham PT Asabri senilai Rp12,6 triliun.
Baca Juga: Kondisi Terkini Skuad Persija Jakarta Jelang Duel Klasik Lawan PSM Makassar
Keuntungan ini diakali Heru Hidayat dengan melakukan pembelian aset. Alasan inilah yang membuatnya jaksa percaya bahwa yang bersangkutan sudah terbukti mengerjakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***