Soroti Hukuman Mati yang Dijatuhkan kepada Heru Hidayat, Gus Umar: Kejagung Keren

- 7 Desember 2021, 16:15 WIB
Tokoh NU, Gus Umar.
Tokoh NU, Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan75

Akan tetapi jika harta bendanya tidak mencukupi maka tidak ada pidana tambahan karena Heru telah dijatuhi hukuman mati.

Jaksa sendiri percaya bahwa Heru Hidayat mendapatkan keuntungan yang ilegal dari pengelolaan saham PT Asabri senilai Rp12,6 triliun.

Baca Juga: Kondisi Terkini Skuad Persija Jakarta Jelang Duel Klasik Lawan PSM Makassar

Keuntungan ini diakali Heru Hidayat dengan melakukan pembelian aset. Alasan inilah yang membuatnya jaksa percaya bahwa yang bersangkutan sudah terbukti mengerjakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Twitter @Umar_Chelsea_HS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x