Lebih lanjut, Gus Umar mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi percaya dengan KPK.
“Msh percaya KPK? Saya mah nggak,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun yang berasal dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) termasuk dengan tindakan pidana pencucian uang.
Baca Juga: Sopir TransJakarta yang Menabrak Pos Polantas Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang”
“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ujar jaksa dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Tidak hanya itu saja, Jaksa meminta kepada hakim untuk mengenakan hukuman pidana dalam bentuk uang pengganti senilai Rp12,6 triliun kepada maling uang rakyat Heru yang harus dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Termasuk Penyakit Kronis, Berikut 7 Tanda Seseorang Terkena Diabetes
Bila Heru tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda yang dimilikinya akan dijual untuk menutupi kekurangan uang pengganti.