PR DEPOK - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang tidak akan menyamaratakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Puan Maharani, keputusan pemerintah yang tidak akan menyamaratakan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru tersebut telah memenuhi asas keadilan.
"Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia sudah tepat," ucap Puan Maharani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 7 Desember 2021.
Politisi PDIP ini berpendapat, keputusan yang diambil pemerintah soal PPKM Level 3 saat Nataru ini akan mengurangi beban masyarakat.
Sehingga dengan memberlakukan PPKM sesuai dengan kondisi daerah, lanjut dia, perekonomian yang berangsur membaik tidak akan terkena imbasnya.
Oleh sebab itu, Puan Maharani menegaskan bahwa PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah tentu telah memenuhi asas keadilan.
"Kita semua harus bisa memahami bahwa adil itu tidak selalu harus sama rata," kata Puan Maharani.
Baca Juga: Heran Nama Gala Sky Diubah di Buku Yasin Vanessa Angel, Haji Faisal: Gimana sih Ceritanya?
"Tetapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proposional," ujarnya melanjutkan.
Kendati demikian, politisi berusia 48 tahun ini mewanti-wanti masyarakat untuk memperhatikan aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional.
"Jangan sampai kebijakan yang lebih lembut dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19," ucapnya.
Lebih lanjut, anak Megawati Soekarnoputri ini membeberkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru mendatang.
Baca Juga: Oknum Polisi Pemasok Amunisi KKB Ditangkap, Hidayat Nur Wahid: Diusut Tuntas dan Ditindak
Adapun aturan tersebut adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata," tutur dia.
Kemudian, lanjut Puan Maharani, seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam dan luar negeri diperketat.
"Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin prokes sebagai antisipasi terhadap varian Omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia," pungkasnya.***