- Calon penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Calon penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Calon penerima bansos PKH lansia Rp2,4 juta berusia 70 tahun ke atas, dan minimal 1 orang dalam keluarga.
- Calon penerima bansos PKH penyandang disabilitas Rp2,4 juta, tergolong penyandang disabilitas berat, dan dan minimal 1 orang dalam keluarga.
Baca Juga: Insiden Anggota TNI Buang Korban Tabrak Lari, Kapuspen: Jenderal Andika Instruksikan Pemecatan
Tahapan cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas di DTKS Kemensos
Untuk tahapan cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas di DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online, namun terlebih dahulu melalui pendaftaran offline.
Adapun cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas offline di DTKS, antara lain:
- Masyarakat menyiapkan KTP dan KK, lalu melakukan pendaftaran DTKS di kantor desa/kelurahan setempat.