- Pihak desa/kelurahan selanjutnya akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Setelah itu, berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Lebih dari 6.000 Penerbangan Pada Liburan Natal Telah Dibatalkan di Seluruh Dunia, Berikut Alasannya
- Apabila data pendaftar yang baru sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Lalu, Dinas Sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.
- Jika data calon penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas sudah lengkap, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Insiden Anggota TNI Buang Korban Tabrak Lari, Kapuspen: Jenderal Andika Instruksikan Pemecatan
Sementara itu, untuk tahapan cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas online, dapat dilakukan dengan langkah berikut.