- Masyarakat siapkan HP, KTP dan KK.
- Lalu unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Masuk di aplikasi Cek Bansos dan pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas.
- Setelah itu, pilih tambah usulan.
- Sistem selanjutnya secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Terakhir, pilih bansos PKH.
Baca Juga: Ria Ricis Bocorkan Chat Romantis Thariq Halilintar Kepada Fuji, Ternyata Seperti Ini Isinya
Adapun cara cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas online menggunakan HP ini sebenarnya masuk dalam sesi pengusulan mandiri DTKS Kemensos.
Maka dari itu, tanpa menunggu tindak lanjut pemerintah daerah, masyarakat bisa sendiri mengusulkan diri di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH bansos lansia dan penyandang disabilitas.
Demikianlah informasi terkait cara daftar bansos lansia dan penyandang disabilitas online melalui HP dan syarat DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH Rp2,4 juta.***