Mahfud menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.
Kegiatan FPI telah melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Baca Juga: Mensos Risma Minta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Dipercepat: Tak Boleh untuk Beli Rokok
Adapun sesuai putusan MK dan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan serta membubarkan FPI.***