PR DEPOK - Pemerintah akan memberikan izin usaha dan lahan yang dicabut. Seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu dikatakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pada Jumat 7 Januari 2022.
Namun tidak semuanya diberikan kepada kelompok masyarakat. Menurut Bahlil Lahadalia, pemerintah akan mensinergikan kelompok masyarakat dengan pengusaha besar untuk mengelola konsesi tersebut.
"Kelompok koperasi, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, kita cari yang bagus-bagus, kita kolaborasikan dengan pengusaha hebat supaya semua bisa terlaksana. Jadi tidak sendiri-sendiri," terangnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Sabtu, 8 Januari 2022: Virgo, Sukses Sudah di Depan Mata
Dia menjelaskan, terkait mengapa tidak semua izin usaha yang dicabut itu diberikan kepada kelompok masyarakat. Salah satunya, soal kemampuan pengelolaan.
"Kalau yang gede-gede sekali kan enggak mungkin juga kita kasih ke koperasi. Jadi kita berikan berdasarkan kemampuannya," ujarnya.
"Kita kan bisa mengecek kemampuan. Misalnya kamu kelola hanya 3 ribu ha, contoh untuk kebun. Ya sudah kasih 3 ribu, jangan 20 ribu (ha) nanti mangkrak," kata dia menambahkan.
Kemudian lanjutnya, perusahaan diberikan tersebut haruslah kredibel dan dapat dipercaya akan mengeksekusi rencana investasinya.