1.Berdasarkan hasil pemeriksaan Komnas HAM yang sudah meyakini bahwa korban MS memang mengalami kejadian seperti yang dilaporkan.
2. Diperlukan upaya pemulihan terhadap korban MS, yakni MS dan terduga pelaku pelecehan dan perundungan tidak disatukan dalam lingkungan kerja.
3. Polisi yang saat ini tengah melakukan penyelidikan berdasarkan pelaporan MS terhadap kasus pelecehan dan perundungan.
Namun, KPI menerapkan azas praduga tak bersalah dan para kedelapan pelaku agar lebih fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya dikabarkan bahwa telah terjadi pelecehan dan perundungan terhadap MS yang juga bekerja sebagai pegawai KPI.***