Tersandung Kasus Narkoba, Pedangdut Velline Chu Ditangkap Polisi

- 10 Januari 2022, 18:03 WIB
Polisi akhirnya mengungkap bahwa artis VU yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba adalah pedangdut Velline Chu.
Polisi akhirnya mengungkap bahwa artis VU yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba adalah pedangdut Velline Chu. /PMJ News/Yeni

PR DEPOK – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pedangdut Velline Chu ditangkap lantaran kasus jenis sabu.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 10 Januari 2022 Endra mengatakan bahwa pedangdut Velline Chu itu ditangkap bersama dengan suaminya.

Penangkapan Velline Chu itu dilakukan di bilangan Jatisampurna, Bekasi tempat kediamannya pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Tuduh Kelompok Radikal Israel Ingin Usir Umat Kristiani, Pemimpin Gereja Ortodoks Yunani: Mereka Tebar Ancaman

“Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami isteri,” kata Endra.

Dia mengatakan bahwa Velline dan suaminya ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang menaruh kecurigaan terhadap mereka.

Dari hasil penyeledikan, ditemukan pula adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline pada seseorang yang masih menjadi buronan.

Baca Juga: Ungkap Gelombang Ketiga Covid-19 Jenis Omicron, Denny Darko: Puncaknya Nggak Lama Lagi

Setelah barang tersebut diambil oleh suaminya, dia konsumsi bersama sabu itu di rumahnya.

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan petugas berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0.08 gram dan satu buah pipet kaca seberat 2.7 gram.

“Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” ujar Endra.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Karawang Umumkan TKI dari Arab Saudi Positif Omicron saat Tiba di Jakarta

Atas perbuatannya itu, Velline dan suaminya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah