Baca Juga: Perangi Informasi Hoaks Virus Corona, WHO Ikut Bergoyang di Aplikasi TikTok
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 uang kertas rupiah tersebut ditarik dari peredaran dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.
Uang pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku pada Januari 2019 adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien.
Pecahan Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Pecahan Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
Baca Juga: Damkar Depok Miliki Mobil Edukasi untuk Kenalkan Mitigasi Bencana sejak Dini
Pecahan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta berbahan polymer.
Jadi, bahkan hingga tahun 2020 ini, uang pecahan Rp 10.000 dengan potret pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II masih dapat digunakan sebagai alat tukar untuk melakukan transaksi di berbagai penyedia barang dan jasa di Indonesia.***