Ingin Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo? Simak Syarat dan Caranya di Sini

- 12 Januari 2022, 14:37 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan berupa Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo berikut ini.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan berupa Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo berikut ini. /kominfo.go.id

PR DEPOK – Bagi Anda yang ingin dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, simak ini syarat dan mendapatkannya.

Sehubungan dengan Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kominfo akan segera membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Set Top Box (STB) ini digunakan sebagai perangkat yang mendukung migrasi TV Analog ke TV Digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada 6,8 juta penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Vaksin Booster Penting demi Kendalikan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Ahli: Bukan New Normal Lagi

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini sangatlah mudah, Anda cukup penuhi syarat yang telah ditentukan.

Berikut syarat agar mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Baca Juga: Urusan dengan Kemensos Selesai, Marissya Icha Beri Penjelasan Soal Nasib Rumah Gala Sky

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis ini diharapkan dapat membantu keluarga sejahtera bisa beralih siaran TV Analog ke TV Digital.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dipusatkan di desa/kelurahan, lalu dibagikan door to door atau tergantung kondisi lokasi penerima STB.

Baca Juga: Eksepsi Kasus Terdakwa Terorisme Munarman Ditolak, Hakim Sebut Keberatan Tidak dapat Diterima

Sejak Agustus 2021, pemerintah telah menginformasikan terkait migrasi TV Analog ke TV Digital di Indonesia.

Oleh sebab itu, Set Top Box (STB) diperlukan sebagai perangkat yang mendukung TV Digital.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan paling lambat bulan Maret 2022 mendatang.

Segera penuhi syarat dan pahami cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022, agar dapat beralih ke TV Digital.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah