Jelang Migrasi TV Digital, Kominfo Bagikan 6,8 Juta Bantuan Set Top Box (STB) Gratis untuk Kriteria Ini

- 13 Januari 2022, 11:15 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan kriteria yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan 6,8 juta Set Top Box atau STB dari Kominfo.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan kriteria yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan 6,8 juta Set Top Box atau STB dari Kominfo. /Unsplash/@jonashleupe/

Baca Juga: Robby Purba Idap Tumor Payudara, Sempat Kaget karena Dipaksa Operasi: What Is That Dokter

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo nantinya bisa menikmati layanan TV digital tanpa dipungut biaya.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dipusatkan di suatu tempat di desa atau kelurahan, lalu dibagikan dari door to door atau tergantung kondisi lokasi penerima STB.

Baca Juga: AS Berikan Sanksi pada 5 Warga Korea Utara atas Tuduhan Pengadaan Barang untuk Rudal Balistik

Dalam pelaksanaan distribusi pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis, Kominfo bekerja sama dengan penyelenggara logistik seperti PT Pos Indonesia atau lainnya.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini akan dilaksanakan di bulan Februari 2022, dan paling lambat bulan Maret 2022.

Penggunaan perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan diberlakukan satu atau dua bulan sebelum Analog Switch off atau ASO Tahap I mulai diberlakukan.

Sementara, Analog Switch off atau ASO Tahap I mulai diberlakukan pada 30 April 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x