Baca Juga: KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Daerah Calon Ibu Kota Negara Baru, Musni Umar: Prihatin Sekali
Maka dari itu, wacana penurunan ambang batas pencalonan presiden tidak diperlukan.
"Wacana menurunkan presidential threshold menjadi 5-10 persen bahkan 0 persen tidak perlu diteruskan. Presidential threshold justru menjadi instrumen untuk semua parpol untuk melakukan pelembagaan atau institusionalisasi partai politik," kata Rifqi.
Ia menyebutkan salah satu unsur pelembagaan partai adalah kemampuan parpol untuk meraih suara yang sebesar-besarnya, hasil dari kemampuan bekerja menyalurkan aspirasi rakyat.
Baca Juga: Beli Salah Satu NFT Foto Selfie dari Ghozali Seharga Rp18 Juta, Reza Arap: Dia Jenius
"Oleh karena itu, persentase presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI dan 25 persen suara nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai sebagai bagian memperkuat kelembagaan parpol itu sendiri," ujarnya.***