Enggan Jadi Capres di Pilpres 2024, Amien Rais: Undang-Undang tentang Pemilu Sudah Tak Relevan

- 13 Januari 2022, 15:15 WIB
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. /Genta Tenri Mawangi/Antara

Pihaknya menilai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah tidak relevan.

"Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, menurut Amien Rais, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghilangkan hak konstitusional.

Jadi pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.

Sebaliknya, Amien Rais menganjurkan agar presidential threshold nol persen.'

Baca Juga: Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Sebut Indonesia akan Jadi Sorotan Dunia

Hal ini menurut Amien Rais dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.

Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional di pemilihan DPR sebelumnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi instrumen pelembagaan partai politik.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x