Set Top Box (STB) bisa dibeli melalui online ataupun offline dan Pemerintah menjamin ketersediannya.
Sebelumnya penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital sudah dimulai.
Beberapa daerah sudah masuk ke program ASO (Analog Switch Off) tahap satu.
Siaran TV analog di enam wilayah siaran di Indonesia, yaitu di Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan) dihentikan pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Selanjutnya siaran TV yang biasanya diterima masyarakat beralih sistem ke siaran TV digital.
Sehubugan dengan hal tersebut, masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak.
"Jika sudah siap, otomatis siaran langsung bisa diterima. Namun, kalau tidak siap untuk siaran digital perlu membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” demikian disampaikan Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Prof. Ahmad M. Ramli dalam sebuah dialog interaktif di salah satu stasiun TV.
Yang perlu diketahui adalah menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet atau televisi berlangganan.