Nilai Rancangan Ibu Kota Negara Tak Libatkan Arsitek, SJP: Berpotensi Jadi IKN Terburuk di Dunia

- 17 Januari 2022, 12:50 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. /DPR/Runi/dpr.go.id

PR DEPOK – Terkait rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama turut memberikan tanggapan pasca Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyoroti sejumlah hal.

Suryadi Jaya Purnama lantas menanggapi pernyataan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang mempertanyakan rancangan final istana di Ibu Kota Negara baru.

Tanggapan para arsitek bermula dari klaim seniman Nyoman Nuarta yang telah mendapat persetujuan presiden mengenai rancangan final istana di Ibu Kota Negara.

Baca Juga: China Laporkan Kasus Transmisi Lokal Pertama Omicron Jelang Jadi Tuan Rumah Winter Olympic Games

Terkait hal tersebut, Suryadi Jaya Purnama menilai bahwa perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah menyalahi aturan.

Pasalnya, Profesi perancang istana yang seorang perupa, dan bukan arsitek dianggap telah menyalahi UU Nomor 6/2017 Tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2017 yang mengatur bahwa praktik arsitek yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tanggung jawab dan wewenang dari seorang arsitek.

“Hal ini semakin menguatkan pendapat FPKS bahwa Rencana Induk IKN yang didalamnya juga memuat desain dan konsep arsitektur seharusnya dibahas sejak awal dengan melibatkan para ahli konstruksi, terutama arsitek, ahli teknik bangunan gedung, ahli perencanaan wilayah dan kota, dan lainnya,” ujar Suryadi Jaya Purnama lantas menanggapi pernyataan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang mempertanyakan rancangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKS.

Baca Juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk di Tengah Ganasnya Omicron, Gus Umar Menyindir: Terima Kasih Pak Luhut

Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ini menyebutkan bahwa IAI atau asosiasi arsitek lainnya belum pernah dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan ahli dan akademisi untuk membahas RUU IKN.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x