Tanggapi Pelecehan Siswi di Sulawesi Utara, Komisioner KPAI: Saya Prihatin, Tindak Tegas Para Pelaku!

- 11 Maret 2020, 17:30 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

Baca Juga: Usai Kabar Kematian WNA Akibat Virus Corona, RSPI Sulianto Saroso Nyatakan 2 Pasien Positif Sudah Sembuh 

Selain itu, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulut untuk melakukan proses sanksi yang tepat kepada para pelaku dan sekolah.

Diwartawakan sebelumnya, pihak Polda Sulawesi Utara telah menangkap para pelaku aksi pelecehan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abas mengatakan kelima pelaku terdiri dari tiga siswa dan dua siswi. Ketiga siswa diketahui berinisial RM, NP, dan PL, sementara dua siswi lainnya berinisial NR dan PN.

Abraham Abas menjelaskan menurut pengakuan kelima pelaku dari hasil sementara bahwa motif awal melakukan aksi tersebut hanya sebagai bahan lelucon di kelas saat sang guru belum datang.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah