Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak dari KPK mempunyai waktu 1x24 jam guna penentuan status panitera, pengacara, dan hakim yang ditangkap tersebut.
Jubir KPK juga telah menjelaskan bahwa saat ini KPK sedang melakukan keseluruhan pemeriksaan agar dapat mengungkapkan status ketiganya.
Baca Juga: Link Nonton Bad and Crazy Episode 10 dengan Jadwal Terbaru, Sabtu 21 Januari 2022
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Plt jubir KPK.
Ali juga menuturkan bahwasanya KPK yang sedang lakukan pemeriksaan dan klarifikasi memiliki tujuan guna mengungkap bukti awal, apakah merujuk kepada pidana kasus korupsi atau tidak.
"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata jubir KPK.***