Putusan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Bukan Rehabilitasi, Habiburokhman Minta BNN Lakukan Edukasi

- 20 Januari 2022, 17:42 WIB
Terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang dijatuhi hukuman penjara, Habiburokhman memberikan tanggapan.
Terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang dijatuhi hukuman penjara, Habiburokhman memberikan tanggapan. /DPR RI.

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani diberikan hukuman penjara, bukan rehabilitasi.

Menanggapi hal ini, Habiburokhman selaku anggota DPR RI meminta BNN agar lakukan edukasi terhadap para penegak hukum.

"Saya pikir penting sekali, bukan hanya ke lembaga pendidikan, tetapi orang-orang yang berpendidikan juga penting termasuk penegak hukum," kata Habiburokhman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 20 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Austria Memperkenalkan Lotre sebagai Insentif Vaksin Covid-19

Dirinya menjelaskan bahwa dalam hal ini, BNN berperan sebagai leading sector yang memahami tentang penyalahgunaan narkotika, pencegahan, dan pemberantasan narkotika.

Hal inilah yang menurut Habiburokhman, membuat BNN yang seharusnya memahami antara perbedaan dari pemakai dengan pengedar serta bandar.

Seperti halnya kasus narkotika yang menjerat Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani yang dijatuhi hukuman penjara, bukan rehabilitasi, padahal keduanya bukan pengedar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bersyukur Arteria Dahlan Minta Maaf ke Warga Sunda: Mari Silih Asah, Asih, Asuh

"Secara ilmiah tidak pas, seharusnya ada perbedaan perlakuan kepada mereka," ujar Habiburokhman

Menurut dugaan Habiburokhman, masih terdapat beberapa penegak hukum yang belum mengetahui perihal penanganan kasus narkotika.

"Kami sangat prihatin, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Memanas! Angkatan Laut China Kejar dan Usir Kapal Perang AS di Perairan Laut China Selatan

Menanggapi hal tersebut, Petrus Reinhard Golose selaku Kepala BNN RI menjelaskan bahwa BNN sudah fokus terhadap edukasi.

Perihal kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, pihak BNN sudah memberikan bantuan assesment terpadu dan juga rehabilitasi.

Untuk aspek putusan hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Kepala BNN menjelaskan bahwa pihaknya tak boleh mengintervensi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 21 Januari 2022: Leo Belum Menemukan Seseorang yang Diinginkan

"Sebagai institusi penegak hukum, kami tidak boleh mencampuri proses di pengadilan," kata Kepala BNN.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah