Cek Persyaratan dan Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 untuk Masyarakat Umum

- 21 Januari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Vaksinasi booster, berikut cara daftarnya.
Ilustrasi Vaksinasi booster, berikut cara daftarnya. /Pixabay.com/ Alexandra_Koch

PR DEPOK - Pemerintah telah mulai menyelenggarakan pemberian vaksin booster atau penguat secara gratis untuk masyarakat Indonesia mulai 12 Januari 2022.

Vaksinasi booster Covid-19 diberikan untuk sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lanjut usia atau Lansia dan penderita gangguan imunitas.

Sebelumnya vaksinasi booster telah diberikan terlebih dahulu kepada para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polisi, Polda Jabar Janji akan Segera Proses

Vaksinasi booster sendiri adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap.

Pemberian vaksin booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan imunitas terhadap Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika

SE tersebut ditandatangani pada 12 Januari 2022 oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam SE tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tersebut disebutkan pelaksanaan vaksinasi booster bagi warga Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara itu, sasaran masyarakat umum atau non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP KK Melalui DTKS agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

Dilansir dari situs kemkes.go.id, Kamis 13 Januari 2022, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme.

Yang pertama mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo 2022, Pakai KTP dan Lengkapi Syarat

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Sedangkan untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Lalu, apa sajakah syarat vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat umum? Berikut diantaranya:

- Berusia 18 tahun ke atas
- Sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya dari vaksin kedua

Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Episode 12, Siapakah Mata-mata yang Ada di antara Para Sandera?

Masyarakat umum bisa mendaftar vaksin booster Covid-19 dengan dua cara.

Yang pertama dengan datang langsung ke lokasi vaksinasi booster di wilayah masing-masing dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Vaksinasi booster dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, yaitu puskesmas, RS pemerintah, atau RS pemerintah daerah (RSUD).

Pendaftaran vaksinasi booster yang kedua bisa melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Kemenkes Umumkan Pasien Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

Cara daftar vaksin booster Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Lalu Klik "Profil" dan pilih "Riwayat dan Tiket Vaksin"
- Tiket vaksin ketiga akan muncul

Cara daftar vaksin booster Covid-19 melalui situs PeduliLindungi:

- Buka browser dan masuk ke situs PeduliLindungi.id
- Masukkan nama lengkap beserta NIK Anda
- Klik periksa
- Lalu pada halaman selanjutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah