Catat! Ini 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Masih Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

- 23 Januari 2022, 06:02 WIB
Berikut ini merupakan 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap pada saat ini.
Berikut ini merupakan 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap pada saat ini. /Instagram.com/tmcpoldametro

"Namun belum ada wacana lebih lanjut (peniadaan ganjil genap)," ujar Sambodo Purnomo.

Dikatakannya, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

"Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Online Pakai KTP untuk Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta

Berikut 13 titik/ruas jalan di DKI Jakarta, yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Terbaik dari Park Shin Hye, Salah Satunya My Annoying Brother

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah