"Namun belum ada wacana lebih lanjut (peniadaan ganjil genap)," ujar Sambodo Purnomo.
Dikatakannya, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
"Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Online Pakai KTP untuk Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta
Berikut 13 titik/ruas jalan di DKI Jakarta, yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Terbaik dari Park Shin Hye, Salah Satunya My Annoying Brother
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati