Catat! Ini 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Masih Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

- 23 Januari 2022, 06:02 WIB
Berikut ini merupakan 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap pada saat ini.
Berikut ini merupakan 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap pada saat ini. /Instagram.com/tmcpoldametro

PR DEPOK - Sistem ganjil genap kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, masih berlaku.

Hal tersebut sebagaimana disampaikam pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku di 13 ruas jalan kawasan DKI Jakarta.

"Sampai sekarang masih berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Desak Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi Malaysia Ditangkap karena Diduga Lakukan Pelanggaran

Sambodo Purnomo, menambahkan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Belum ada koordinasi dengan pemrov DKI, mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap," ucapnya.

Sebelumnya, lanjut dia, wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu disampaikan oleh Mujiyono, selaku Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Tarif Parkir Rp350 Ribu Viral, Pemkot Yogyakarta Tegas Tak Bakal Menggugat sang Pengunggah

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x