Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan terkait Polemik Bahasa Sunda, Mustofa Nahrawardaya: Paham ya

- 5 Februari 2022, 06:51 WIB
Mustofa Nahrawardaya menanggapi kesimpulan Polda Metro Jaya bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda tak bisa dipidanakan.
Mustofa Nahrawardaya menanggapi kesimpulan Polda Metro Jaya bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda tak bisa dipidanakan. /DPR RI/

Hak imunitas sendiri merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang serta tugasnya tanpa boleh dituntut di depan pengadilan.

Baca Juga: Haji Faisal Tegas Ogah Bertemu dengan Doddy Sudrajat Lagi: Nggak Ada Gunanya, Hati Saya Ini Sakit

Hal inilah yang turut menjadi alasan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan.

Terkait kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dipidanakan karena ucapannya yang meminta Kajati Berbahasa Sunda dalam rapat, Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut berkomentar.

Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya hanya memberikan komentar singkat untuk keputusan bahwa Arteria tak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Akibat Rakyat Tak Bisa Tahan Diri, Sammy: Lempar-lempar Kaus, Lalu yang Disalahkan Masyarakat

"Paham ya," katanya berkomentar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan sempat dikritik publik, khususnya masyarakat Sunda lantaran dinilai telah mendiskriminasi bahasa daerah.

Kala itu, Arteria menuai banyak kritik lantaran meminta agar Kajati yang memakai Bahasa Sunda dalam rapat untuk dicopot.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x