Hak imunitas sendiri merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang serta tugasnya tanpa boleh dituntut di depan pengadilan.
Baca Juga: Haji Faisal Tegas Ogah Bertemu dengan Doddy Sudrajat Lagi: Nggak Ada Gunanya, Hati Saya Ini Sakit
Hal inilah yang turut menjadi alasan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan.
Terkait kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dipidanakan karena ucapannya yang meminta Kajati Berbahasa Sunda dalam rapat, Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut berkomentar.
Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya hanya memberikan komentar singkat untuk keputusan bahwa Arteria tak bisa dipidanakan.
"Paham ya," katanya berkomentar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.
Diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan sempat dikritik publik, khususnya masyarakat Sunda lantaran dinilai telah mendiskriminasi bahasa daerah.
Kala itu, Arteria menuai banyak kritik lantaran meminta agar Kajati yang memakai Bahasa Sunda dalam rapat untuk dicopot.