Ia lantas mempertanyakan keakuratan tuduhan sebagai teroris kepada Munarman.
Baca Juga: Ciduk 2 Penadah Barang Curanmor, Kapolsek Tarumajaya: Masuk Daftar Jaringan Terorisme
Menurutnya, penegakan hukum tak seharusnya didasarkan pada perasaan atau kesukaan.
"Tuduhan sebagai teroris kepada kawan Munarman tepat dan akurat? Penegakan hukum mestinya tak didasarkan perasaan atau kesukaan. Iya gak sih?" katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada 27 April 2021 di kediamannya.
Munarman ditangkap lantaran dituding terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Belum lama ini, eks pentolan FPI itu bahkan diancam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atau JPU lantaran dinilai sebagai orang yang punya pengaruh besar dalam FPI.***