1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi
Baca Juga: 4 Arti Mimpi tentang Hubungan Cinta, Mulai dari Selingkuh hingga Pacaran dengan Seseorang
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
3. Mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Sedangkan untuk tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun
4. Sektor UMKM seperti warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
Baca Juga: Loki 2 Dikabarkan Memulai Proses Syuting di Inggris Musim Panas Mendatang
5. Bioskop masih tetap diperbolehkan buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama
6. Untuk tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen
Luhut juga menegaskan tentang pentingnya seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP untuk Anak Usia Dini Hingga Lansia di Laman Ini