PPKM Level 3 akan Diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali

- 7 Februari 2022, 18:15 WIB
Sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.
Sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. /tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,"ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022.

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Baca Juga: Analisa Tubagus Joddy Saat Tonton Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa-Bibi, Pakar Mikro Ekspresi: Keliatan Beda

Luhut juga mengatakan untuk keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

Status PPKM di Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh peningkatan angka rawat inap

Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah, terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.

Baca Juga: Soroti Guru Honorer di Bengkulu Tumpangi Mobil Limbah Batubara Demi Mengajar, Susi Pudjiastuti: Padahal Bisa B

Hal ini dilakukan sehubungan dengan karakteristik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.

Luhut juga menegaskan untuk tidak pernah meninggalkan PeduliLindungi.

Berikut penyesuaian aturan daerah PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah