"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,"ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Luhut juga mengatakan untuk keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
Status PPKM di Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh peningkatan angka rawat inap
Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah, terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan karakteristik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.
Luhut juga menegaskan untuk tidak pernah meninggalkan PeduliLindungi.
Berikut penyesuaian aturan daerah PPKM Level 3.