PR DEPOK - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di sejumlah wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.
Penerapan PPKM Level 3 meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
Sehubungan dengan kenaikan status di beberapa wilayah tersebut, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan masyarakat yang belum divaksin.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada empat wilayah yang status PPKM akan dinaikkan ke level 3.
Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Mensos Tinjau Langsung Penyaluran Bansos, Mulai dari BPNT hingga PKH
Namun, kenaikan status tersebut bukan lantaran tingginya kasus, namun karena rendahnya tingkat tracing.