PPKM Level 3 akan Diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali

- 7 Februari 2022, 18:15 WIB
Sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.
Sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. /tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden.

PR DEPOK - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di sejumlah wilayah Indonesia.

Kebijakan PPKM Level 3 tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

Penerapan PPKM Level 3 meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan dengan Kirim Foto Alat Kelamin ke Anak Didiknya, Pelatih Futsal di Bogor Dijerat UU ITE

Sehubungan dengan kenaikan status di beberapa wilayah tersebut, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan masyarakat yang belum divaksin.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada empat wilayah yang status PPKM akan dinaikkan ke level 3.

Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Baca Juga: Mensos Tinjau Langsung Penyaluran Bansos, Mulai dari BPNT hingga PKH

Namun, kenaikan status tersebut bukan lantaran tingginya kasus, namun karena rendahnya tingkat tracing.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x