Izinkan Holywings Buka di Bogor, Bima Arya Wajibkan Jual Bajigur dan Bandrek

- 12 Februari 2022, 11:45 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. /Instagram @bimaaryasugiarto/

PR DEPOK - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengizinkan Holywings dibuka dengan syarat menjual minuman khas sunda seperti bajigur dan bandrek.

Bima Arya tegas melarang Holywings menyediakan minuman alkohol di atas 5 persen.

Pernyataan itu disampaikan Bima Arya saat menghadiri pembukaan kafe Holywings Bogor, pada Selas,a 8 Februari 2022.

Baca Juga: Thariq Ungkap Keinginan Bertemu dengan Orang Tua Fuji: Dianya Masih Takut, Padahal Aku Mau...

"Jangan ketawa, saya serius. Ini kebanggaan orang Sunda, itu ada di meja saya, terima kasih Mas Ivan telah menyediakan," ujar Bima seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bima menjelaskan tidak diperbolehkan menjual minuman alkohol di atas 5 persen karena tidak ingin ada anak muda yang keluar dari Holywings dalam keadaan mabuk.

“Tidak ada alkohol di atas 5 persen, itu yang pertama,” ujarnya.

Baca Juga: Tiru Foto Pengendara Motor di Indonesia, Aleix Espargaro: The Power of Emak-Emak MotoGP Version!

Selain itu, Bima menekankan untuk mematuhi aturan PPKM mengingat sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Ia berharap dengan dibukanya kafe Holywings di Kota Bogor dapat memberi keberkahan dan manfaat.

"Semoga dengan begitu tempat ini memberi keberkahan dan manfaat untuk Kota Bogor," ujar Bima Arya.

Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Begini Cara Online dan Syarat Klaimnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menentang dibukanya Holywings di Kota Bogor.

Dia mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman beralkohol yang jelas tidak baik terhadap anak-anak dan umat muslim.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemkot Bogor Alma Wiranta menjelaskan dari sisi hukum daerah mengenai aspirasi dewan yang mempermasalahkan konsep ramah keluarga Holywings.

Baca Juga: Ridwan Kamil Nilai Harga Istana Negara Tak Masuk Akal, Dipo Alam: Emang Soal IKN ada yang Masuk Akal Kang?

Alma mengatakan Pemkot Bogor bersandar pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x