JHT Baru Bisa Saat Pekerja Berusia 56 Tahun Tuai Pro-Kontra, Saleh Partaonan: Mestinya Sounding Dulu ke DPR

- 14 Februari 2022, 11:05 WIB
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay. /DPR RI/

PR DEPOK - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal dana jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 Tahun.

Menurut Saleh, kebijakan program JHT yang menuai kontra tersebut seharusnya dibahas lebih dulu bersama DPR.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan"

Baca Juga: Soal Kasus Money Game Berkedok MLM Robot Trading, Denny Darko Sebut Fakta Mengejutkan: Artinya Ini...

"Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ujar Saleh pada Minggu 13 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Saleh meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan Menaker soal dana JHT yang bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.

“Saya melihat bahwa Permenaker Nomor 2/2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 untuk Dapatkan PKH Rp3 Juta dan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Dia mengatakan jika kebijakan Permenaker soal dana JHT merugikan pekerja, maka DPR akan mendorong untuk mencabut kebijakan tersebut.

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh mengaku khawatir program dana JHT tidak berjalan efektif karena banyaknya penolakan.

Baca Juga: Buntut Polemik Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Menaker Mendadak Tutup Kolom Komentar di Instagram

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double claim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," katanya.

Selain itu, menurut Saleh kebijakan dana JHT kurang sosialisasi. Sebab, jika Kemnaker telah mengedukasi masyarakat, maka pastinya akan mendukung.

“Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalau misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?” tuturnya.

Baca Juga: Biden Menjanjikan Pertolongan Cepat pada Ukraina Jika Rusia Benar-benar Menginvasi

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan terkait. 

Meski demikian, karena munculnya pro dan kontra terhadap terbitnya peraturan baru tersebut,  dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah