"Buat ahli warisnya dong, tetap dikasih lah. Itu adalah uangnya dia, kalau dia meninggal berarti uangnya ahli waris. Dia mengalami cacat tetap, itu juga berhak mencairkan JHT," katanya menjelaskan.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Tidak Pernah Setia, Salah Satunya Capricorn
Untuk diketahui, sebelumnya aturan baru Jaminan Hari Tua yang baru bisa cair di usia 56 tahun ini sempat menjadi kontroversi.
Bahkan, sejumlah buruh sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut agar aturan baru JHT itu dicabut.
Para buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut agar aturan tersebut dicabut.
Namun, Kemenaker sendiri mengatakan bahwa aturan JHT itu sudah sesuai persetujuan Presiden Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang bisa dicairkan jika pekerja mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan.***