Ke Manakah Uang Jaminan Hari Tua jika Penerima Meninggal sebelum Usia 56 Tahun? Ini Jawaban Ida Fauziyah

- 18 Februari 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal nasib uang Jaminan Hari Tua atau JHT jika penerima meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal nasib uang Jaminan Hari Tua atau JHT jika penerima meninggal dunia sebelum usia 56 tahun. /Pixabay/

"Buat ahli warisnya dong, tetap dikasih lah. Itu adalah uangnya dia, kalau dia meninggal berarti uangnya ahli waris. Dia mengalami cacat tetap, itu juga berhak mencairkan JHT," katanya menjelaskan.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Tidak Pernah Setia, Salah Satunya Capricorn

Untuk diketahui, sebelumnya aturan baru Jaminan Hari Tua yang baru bisa cair di usia 56 tahun ini sempat menjadi kontroversi.

Bahkan, sejumlah buruh sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut agar aturan baru JHT itu dicabut.

Para buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut agar aturan tersebut dicabut.

Baca Juga: Dedek Prayudi ke Anies Baswedan: Gubernurku, Ada Beberapa Kesempatan saat Anda Kerja Malah Lebih Kacau

Namun, Kemenaker sendiri mengatakan bahwa aturan JHT itu sudah sesuai persetujuan Presiden Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang bisa dicairkan jika pekerja mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x