Menaker Ida Fauziah Luruskan Polemik JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun: Kembalikan Tujuan JHT

- 18 Februari 2022, 14:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah meluruskan polemik JHT baru bisa cair di usia 56 tahun, menyebut klaim kembalikan tujuan awal JHT.
Menaker Ida Fauziyah meluruskan polemik JHT baru bisa cair di usia 56 tahun, menyebut klaim kembalikan tujuan awal JHT. /Humas Kemnaker/

PR DEPOK – Menaker Ida Fauziyah hadir dalam podcast Deddy Corbuzier, yang mana untuk meluruskan polemik JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier, Menaker Ida Fauziyah meluruskan polemik JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, yang banyak diprotes oleh banyak kaum buruh dan pekerja.

Ida Fauziah mengatakan bahwa penerapan aturan JHT yang baru ini sesuai dengan Undang-Undang permenaker, di mana untuk mengembalikan tujuan dari JHT, yang juga sama dipertanyakan oleh Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Daftar Program JKP, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa, JHT ini diterapkan juga untuk jawaban dari keluhan para pekerja yang terkena PHK dan tak mendapatkan jaminan.

“Iya, sangat jahat, kalau Pemerintah membiarkan ketika PHK ketika kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa, tidak bisa masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha, dan tidak bisa berwirausaha itu pasti sangat jahat,” kata Menaker, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan channel YouTube Deddy Corbuzier pada 18 Februari 2022.

“Masalahnya Pemerintah itu hadir mengalami PHK dengan Program baru yang disebut dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada,” ujar Menaker Ida Fauziyah menjelaskan lagi.

Baca Juga: Istana Enggan Ikut Campur dan Lempar Polemik JHT ke Menaker, Cipta Panca: Lepas Tangan

Dimana dalam Undang-Undang SISN, yang menyediakan perlindungan kepada para pekerja, yang berupa, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun. dan ada Jaminan Kesehatan.

Dalam pembahasan tersebut, Deddy Corbuzier melayangkan pertanyaan yang saat ini menjadi polemik dari para pekerja, yang menolak aturan JHT yang baru.

“Nah iya, misalnya ada pegawai saya, saya PHK besok nih, kan Jaminan Hari Tua nya enggak keluar?” tanya Deddy Corbuzier.

“Nah, itu kan dulu, sebelum mengeluarkan peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. itu yang temen-temen merasa bahwa kalau saya di PHK terus gimana? gitu,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Anies Baswedan-Ridwan Kamil Diisukan Jadi Duet di Pilpres 2024, Fahri Hamzah: Kita Doakan Dapat...

“Nah itu ada IUR dari teman-teman pekerja. uangnya dari mana? uangnya ya dari rekomposisi dari program JKK, JKM dan dari iuran Pemerintah,” katanya lagi menjelaskan.

Menaker Ida Fauziah juga mengatakan bahwa, peraturan JHT tersebut sudah ada dan sudah diatur sejak lama, dimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. yang menyebabkan demo dari para pekerja.

Sehingga, dikeluarkanlah Permenaker Nomor 19 tahun 2015, karena pada masa itu Pemerintah tidak bisa menjawab, karena tidak ada skema bagi para pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Istana Salahkan Masyarakat, Ali Syarief: Siapa Rakyat yang Beli Berlebihan?

Kemudian diputuskan, Permenaker ini dikembalikan sesuai dengan Undang-undangnya. yang artinya Pemerintah akan mengembalikan JHT kepada tujuan awal, yaitu untuk menjadi jaminan para pekerja yang sudah memasuki usia tua.

“Kita berlakukan dalam 5 tahun kedepan kita akan kembalikan perMenaker ini sesuai dengan Undang-undangnya. artinya mengembalikan JHT kepada tujuan awalnya, yang memang untuk menjadi bantalan bagi teman-teman yang memasuki usia tua,” jelasnya lagi.

Hal tersebut, baru diterapkan sekarang ini, karena Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah