Tolak Pemindahan IKN karena Utang Negara Capai Rp6.700 Triliun, Ahmad Syaikhu: Lebih Baik Prioritaskan Warga

- 21 Februari 2022, 15:31 WIB
Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS menolak pemindahan IKN dengan alasan utang negara yang mencapai triliunan rupiah.
Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS menolak pemindahan IKN dengan alasan utang negara yang mencapai triliunan rupiah. /Antara/

Akan tetapi, dalam UU IKN, justru disebutkan 52 persen dari APBN dan jika dibangun pada akhirnya rakyat akan menanggung.

"Pembangunan IKN juga membutuhkan dana yang besar dan berdampak pada APBN," kata dia.

Ia pun ikut menyoroti pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, yang menurutnya terdampak pembangunan IKN.

Baca Juga: Tanggapi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

Jika IKN pindah, maka dikhawatirkan akan semakin sepi penumpang.

"Kalau kereta cepat ini jadi siapa lagi yang akan menumpang karena ibu kota pindah ke Kalimantan," ujarnya.

Ia lantas menegaskan, PKS menolak pembangunan IKN bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP untuk Ibu Hamil hingga Lansia di Laman Resmi

Pasalnya, PKS sudah melalui proses diskusi kelompok terpumpun hingga menghasilkan keputusan yang terbaik.

Sebelumnya, PKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PKS ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah