Anggota DPR RI yang mewakili Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama berpendapat seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi partai, pihaknya menolak karena sejumlah pertimbangan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar Suryadi.
Menurutnya, tidak tepat kebijakan pemindahan IKN dilakukan berbarengan dengan kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih karena pandemi Covid-19.
"Krisis yang terjadi akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi," katanya.***