Baca Juga: China Soal Rusia Jalankan Operasi Khusus di Donbass, Meyakini Pintu Damai Belum Tertutup
5. Setelah itu, anda juga diharuskan mengisi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Tahap selanjutnya, isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: China Sorot Sanksi Sepihak AS untuk Rusia, Sebut Vladimir Putin Sudah Siapkan Penghalang Ini
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH lansia, balita, ibu hamil, hingga anak sekolah.
1. Pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya, Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.