Pemerintah Berlakukan Karantina selama 3 Hari Bagi PPLN Mulai 1 Maret 2022, Berikut 6 Persyaratannya

- 28 Februari 2022, 14:47 WIB
Pemerintah melalui Luhut Pandjaitan menerapkan karantina 3 hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah melalui Luhut Pandjaitan menerapkan karantina 3 hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022. /ANTARA./

PR DEPOK - Mulai 1 Maret 2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kebijakan karantina tersebut berlaku untuk yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Denny Darko Sebut Akan Banyak Crazy Rich Terbongkar

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas (Ratas).

Mengenai evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Minggu 27 Februari 2022 secara daring.

Menurut Luhut Panjaitan, hal itu setelah mendengar masukan dari para pakar dan berdasarkan analisa data-data yang ada.

"Maka pada 1 Maret 2022 mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut Panjaitan.

Baca Juga: Cek DTKS Jateng 2022 Online Pakai NIK KTP atau Nomor Kartu Keluarga KK

Menurut dia, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah, jelasnya.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Selain itu, kata Luhut Panjaitan, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Baca Juga: Gedung Putih Meminta China untuk Ikut Mengutuk Rusia Atas Invasi ke Ukraina: Bukan Waktunya Diam di Pinggir

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai 14 Maret 2022 mendatang.

Berikut 6 persyaratannya karantina bagi PPLN yaitu sebagai berikut:

1. PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA hingga Rp4,4 Juta

3. PPLN melakukan entry PCR test, dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan (Prokes) tetap diterapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

Baca Juga: Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk, jelas Luhut Panjaitan.

Kemudian, target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu, jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.

Diungkapkan Luhut Panjaitan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster, jelas Luhut Panjaitan. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah