Selain itu, disusunya aturan menyoal percepatan pencairan tersebut juga bertujuan agar meningkatnya efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos tersebut.
Menurut Risma, bansos sendiri merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah secara serius dalam menangani kemiskinan.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kian Terisolasi dari Dunia, Rusia Kini Jadi Negara 'Kasta Terendah' akibat Invasi ke Ukraina
Lebih lanjut, adanya bansos juga sebagi bentuk kepedulian pemerintah pada sektor wirausaha dengan memberikan bantuan-bantuan bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Dikutip dari Antara lainnya, Mensos Risma sendiri mengatakan bahwa akan ada sebanyak 24.7 keluarga yang menjadi sasaran bagi program bansos itu sendiri.***