Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun: Bekerja Baik saat Jabat Menteri KKP

- 9 Maret 2022, 19:53 WIB
Masa hukuman Edhy Prabowo disunat MA dengan pertimbangan terdakwa bekerja baik saat menjabat Menteri KKP.
Masa hukuman Edhy Prabowo disunat MA dengan pertimbangan terdakwa bekerja baik saat menjabat Menteri KKP. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Diketahui bersama, masa hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasusnya beberapa kali mengalami perubahan.

Baca Juga: China Dinilai Cari Aman Atas Konflik Rusia-Ukraina, CIA Minta AS-Taiwan Waspadai Kemungkinan Invasi Beijing

Majelis Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun pada 15 Juli 2021.

Kemudian pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara ditambah dana sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy Prabowo pun diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah Rp9.687.458.219 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah