Diketahui bersama, masa hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasusnya beberapa kali mengalami perubahan.
Majelis Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun pada 15 Juli 2021.
Kemudian pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara ditambah dana sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Edhy Prabowo pun diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah Rp9.687.458.219 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.***