Pengendara Tak Akan Ditilang Meski Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat Covid-19

- 3 Juni 2020, 18:41 WIB
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.*
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.* /Pixabay/

Dampaknya terjadi kerumunan warga sehingga rawan terjadi penularan virus corona.

Seperti yang terlihat di kantor Satlantas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar, tampak dipadati ratusan pemohon perpanjangan SIM.

Bahkan, pemohon mengular hingga ke area parkir kendaraan, tanpa memberlakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, kepolisian memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis per 17 Maret 2020 hingga 29 Juni 2020, bisa melakukan perpanjangan kembali pada Senin, 29 Juni 2020.

Baca Juga: Mengenal Black Lives Matter, Slogan yang Banyak Disuarakan pada Aksi Protes Kematian George Floyd 

"Tidak harus semuanya diurus pada 29 Juni, hingga 31 Agustus 2020 pun masyarakat bisa lakukan perpanjangan SIM. Jangan dipaksakan dua sampai tiga hari ini," katanya.

Lebih lanjut, Sambodo mengaku telah memberikan arahan kepada personel lalu lintas di lapangan terkait dispensasi tersebut.

Selama masa pandemi, pelayanan perpanjangan SIM akan dibatasi. Kemudian, bagi pemohon diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat perpanjangan SIM.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x