Persidangan Kembali Digelar, Hakim Vonis Mati 2 Kurir Pembawa Sabu 79 Kg

- 3 Juni 2020, 20:28 WIB
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.*
PERSIDANGAN telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda vonis dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu pada Rabu, 3 Juni 2020.* /Antara/

PR DEPOK - Kurir narkotika yang membawa jenis sabu-sabu seberat 79 kilogram berhasil diamankan Tim Reaksi Cepat TNI AL Palembang.

Kasus narkoba ini bukan kasus yang baru terjadi, namun sudah diungkap sejak 28 Oktober 2019.

Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya persidangan kasus ini kembali digelar.

Sebelumnya, kedua terdakwa sudah menjalani sidang perdananya pada Rabu, 4 Maret 2020.

Baca Juga: Terlibat Unjuk Rasa George Floyd, 2.500 Demonstran di Los Angeles Diamankan Polisi 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir tersebut.

Pada persidangan yang digelar secara telekonfersi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, hakim ketua Erma Suharti membacakan petikan vonis kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51).

Hakim ketua memutuskan perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Amanda.

Baca Juga: Mengenal Black Lives Matter, Slogan yang Banyak Disuarakan pada Aksi Protes Kematian George Floyd 

Pada persidangan tersebut, keduanya didakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis yang diberikan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI Nizar Taher, pihaknya mengaku akan melakukan banding.

"Keputusan ini tidak adil karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan para terdakwa belum menerima sepeser pun upah dari perbuatannya, maka kami akan ajukan banding," ujar Nizar.

Barang bukti 79 kilogram yang dibawa keduanya merupakan tangkapan narkoba paling besar yang pernah ada di Sumsel.

Baca Juga: Pengendara Tak Akan Ditilang Meski Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat COVID-19 

Kedua terdakwa ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019 pukul 2.50 WIB di wilayah perairan Sungai Musi.

Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, yang disuruh oleh bandar Yun alias Yon yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.

Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 untuk bertemu Yun di sebuah hotel.

Namun, Yun malah memberikan penawaran pada Deni untuk membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram.

Baca Juga: Beredar Video Demo Mahasiswa Turunkan Jokowi di Bandung Pada 2 Juni 2020, Simak Faktanya 

Sabu-sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3 hingga 5 kilogram, melalui jalur laut menuju Palembang.

Sejak itu, Deni tidak berangkat sendirian, ia mengajak Herman untuk membawa barang haram tersebut.

Deni berangkat dari Kelurahan Sungai Lais, Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang, Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Carat, kapal cepat terdakwa merapat ke kapal penerima.

Baca Juga: 50 Negara Bagian Ikut Kampanye Black Lives Matter, Kevin Hart: Ini Kekuatan 

Kapal penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat yang ditumpangi Deni, lalu setelah selesai kapan penerima langsung pergi.

Kedua terdakwa pun pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun tak lama saat hendak berangkat, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.

Ini bukan kasus pertama, sebelumnya seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari.

Serta dua bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Uzama dan Andi juga divonis mati pada 16 April 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x