PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur penetapan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal ini termaktub dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenang, penetapan label halal dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Alur lengkap proses sertifikasi halal
1. Pelaku usaha diminta melakukan permohonan sertifikasi halal dengan menyiapkan dokumen pelengkap di antaranya:
· Data pelaku usaha
· Nama dan jenis produk
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun