Jika Kasus Covid-19 Meningkat, Anies Baswedan Berencana Terapkan Aturan Ganjil Genap Kendaraan

- 8 Juni 2020, 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan //YouTube/PEMPROV DKI JAKARTA

Anies mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.

Meski sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 telah dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi.

Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil.

Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dikabarkan Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji sebagai Modal Masuk Surga, Cek Faktanya 

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.

Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x