JKP 2022 Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Jadwal dan Besaran Nilai yang Didapat

- 22 Maret 2022, 17:59 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya/Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya/Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI /

Kemudian, bansos JKP tahun 2022 diberikan sebesar 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.

“Sebagai contoh, kalau mendapatkan PHK di tahun kedua, itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta adalah Rp2,25 juta, dikali tiga bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 juta, dikali tiga adalah Rp3,75 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta,” jelas Airlangga seperti dikutip dari laman Kementeria Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan dengan mekanisme yang lama, penerima manfaat memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta atau Rp285 ribu dikali 24 bulan.

Baca Juga: Diduga Tak Dinafkahi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Puput Menggugat Cerai Doddy Sudrajat

Sehingga total bansos JKP tahun 2022 adalah sebesar Rp6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan selama dua tahun sebesar Rp350 ribu.

Apabila ditotal, mamfaat yang diterima dari bansos JKP tahun 2022 ini sebesar Rp7,19 juta.

“Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuh Airlangga.

Sementara, syarat untuk mendapatkan bansos JKP tahun 2022, adalah pekerja yang sudah menjadi peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenkopmk.go.id Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah