JKP 2022 Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Jadwal dan Besaran Nilai yang Didapat

- 22 Maret 2022, 17:59 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya/Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya/Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI /

Program JKP 2022 ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kapan bansos JKP tahun 2022 bisa dicairkan?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kementerian Koordinator PMK, bansos JKP tahun 2022 akan dicairkan atau bisa diklaim mulai 1 Februari 2022.

"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto.

Baca Juga: Ketua MK Dikabarkan Akan Menikahi Adik Jokowi, Said Didu Singgung Soal Penundaan Pemilu

Menurut Agus, bansos JKP tahun 2022 akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, penerima JKP 2022 akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," ujar Agus.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, bansos JKP tahun 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebesar 45 persen dari upah bulan kesatu hingga ketiga.

Baca Juga: PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Bersiap Jadi 12 Persen di Tahun 2025

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenkopmk.go.id Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah