Catat, Ini Tarif Permohonan Baru Sertifikasi Halal Kemenag, Lengkap dengan Biaya Perpanjangan

- 24 Maret 2022, 08:58 WIB
Catat, berikut ini tarif permohonan baru sertifikasi halal Kementerian Agama (Kemenag), lengkap dengan perpanjangan.
Catat, berikut ini tarif permohonan baru sertifikasi halal Kementerian Agama (Kemenag), lengkap dengan perpanjangan. /Dok. Kementerian Agama.

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini telah merilis tarif permohonan sertifikasi halal di Indonesia terbaru.

Aturan tarif permohonan serifikasi halal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.

Tak hanya itu saja, ada juga Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Cara pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Jenis Tarif

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022 Sudah Mulai Dibuka, Simak Berikut Cara Daftar dan Syaratnya!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama, tarif layanan BLU BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyedia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyedia halal.

Sementara tarif layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan kendaraan bermotor, serta penggunaan laboratorium.

Baca Juga: Dapatkan Link Nonton Plus Kode Voucher Jakarta vs Everybody, Film Jefri Nichol sebagai Kurir Narkoba

Tarif permohonanan baru sertifikasi halal baru

- Usaha Mikro dan Kecil sebesar Rp300.000

- Usaha Menengah Rp5 juta

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta.

Tarif perpanjangan sertifikasi halal

- Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000

- Usaha Menengah Rp2,4 juta

- Usaha Besar dan/atau dari luar negeri Rp5 juta

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Tanggal Berapa? Cek Nama Siswa SD-SMP-SMA Penerima BLT di Sini

Kriteria produk

- Tidak mengandung bahan yang diharamkan

- Tidak berisiko melibatkan bahan kritis atau dalam daftar positif

- Berisiko melibatkan bahan kritis dengan kehalalan sudah dipastikan

- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

"Penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indoneisa," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah