Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta.
Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman restitusi.
Baca Juga: Perang Hari ke-41: Rusia Siapkan Serangan Susulan, Uni Eropa Kirim Tim Investigasi ke Ukraina
Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.
Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.***