THR bagi ASN, TNI, Polri Dipastikan Mulai Cair H-10 Idul Fitri, Sri Mulyani: Sudah Menerima Sebelum Lebaran

- 16 April 2022, 13:04 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri Mulai H-10 Lebaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri Mulai H-10 Lebaran. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri dipastikan proses pencairannya akan mulai pada H-10 Lebaran 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan THR tersebut guna menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 secara Online, Buka www.mudikgratisdkijakarta.id atau Melalui Pesan WhatsApp

Adapun Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan jika terjadi THR belum dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena masalah teknis, maka THR akan disalurkan setelah Lebaran 2022.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Baca Juga: Pemilik KTP Jakarta Bisa Ikut Mudik Gratis 2022, Pemprov DKI Siapkan 492 Unit Bus Mudik, Simak Syaratnya

Menkeu menegaskan bahwa THR yang akan diberikan yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok, dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Adapun untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Lebih lanjut, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alur Mencairkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu di Kantor Pos, Ini Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Pada tahun 2022 ini, THR akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Lalu, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Hanya Siapkan KTP, Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Cair April 2022

Ia juga menjelaskan bahawa anggaran THR tahun ini telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022.

Adapun komponen dan kelompok aparatur yang menerima gaji bulan ketiga belas ini sama dengan THR.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Masih Cair hingga Akhir April 2022, Segera Cek Nama Penerima Bantuan Lewat HP di Link Berikut

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah